Dari keterangan saksi, pengantin wanita itu menaiki Toyota Hilux warna putih yang diduga milik terlapor.
Setelah menerima laporan, Polisi memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyidikan.
"Barang siapa yang melarikan perempuan dengan tipu, dengan maksud untuk memiliki perempuan atau tidak, akan dikenakan pasal 322 (1) ke 2e KUHP," demikian Kapolsek
Editor : Ismail Yugo