4. Pelebaran Jalan Embong Panjang-Semelako bersumber dari APBD 2021 senilai Rp 7.364.226.000.
5. Pembangunan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Tanjung Bungai I Lebong Tengah bersumber dari APBD 2022 senilai Rp 1.664.643.945,07.
6. Pelebaran / Peningkatan Jalan Karang Anyar - Embong Panjang bersumber dari APBD 2022 senilai Rp 979.468.500.
7. Pelebaran/Peningkatan Jalan Selebar - Bentangur - Uram bersumber dari APBD 2022 senilai Rp 1.470.997.000.
Tahun 2022, kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako tahun anggaran 2021 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu oleh Devi Gunawan, warga Kabupaten Lebong tepatnya tanggal 11 Januari 2022.
Laporan indikasi merugikan APBD Kabupaten Lebong tahun 2021 atas kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Dalam laporannya, Devi menyebutkan beberapa point kegiatan pengerjaan yang berdampak pada penyelewengan keuangan negara, diantaranya;
1. Perubahan pelaksanaan fisik proyek yang direncanakan terjadinya Contract Change Order (CCO) yang tidak melibatkan konsultan perencanaan sehingga adanya indikasi administrasi yang tidak sesuai aturan dalam CCO dan kerjasama antara pihak pelaksana dan pihak Dinas PUPR-Hub.
Sehingga, dalam hal CCO diatas adanya indikasi kerugiakan negara yang dilakukan oleh pihak CV. QQ dan Dinas PUPR-Hub.
2. Fakta lapangan, proyek tersebut masih dikerjakan tanpa adanya perpanjangan kontrak. Setelah pelapor mengkonfirmasi ke Dinas PUPR-Hub melalui Kabid Bina Marga, beliau memberikan penjelasan proyek tersebut dikerjakan berdasarkan kesanggupan pihak kontraktor.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait