"Seyogyanya proyek tersebut wajib adanya perpanjangan kontak (kontrak kecil," tulis Devi dalam laporannya ke Kejati Bengkulu.
3. Bahwa adanya indikasi mark up dalam satuan harga pekerjaan jalan, dimana satuan pekerjaan mayor per 1 kilometer sudah di atas Rp 2 miliar. Sementara pekerjaan yang dikerjakan hanya sepanjang 3 Kilometer yaitu pelebaran jalan dan pembangunan drainase.
4. Telah berakhirnya kontrak pada tanggal 23 Desember 2021 pekerjaan sudah dilakukan opname fisik oleh Dinas PUPR-Hub Lebong dan kontraktor. Sehingga telah dimunculkan proyek tersebut dengan persentase 98 persen dan sudah dibayarkan bulan Desember 2021.
"Fakta lapangan, proyek itu masih dikerjakan sampai hari ini sehingga memunculkan pertanyaan dari mana mereka memunculkan angka persentase 98 persen," sebut Devi dalam surat tanggal 11 Januari 2022 itu.
Surat laporan ini juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI di Jakarta, Jampidsus Kejagung RI, Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Asisten Pengawasa Kejati Bengkulu dan arsip.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait