Repa mengaku sudah mengkonfirmasi hal ini kepada Pjs Kades ditemani Ketua PPS Magelang Baru.
Pada pertemuan itu, Pjs Kades mengaku jika penetapan staf Sekretariat PPS ini adalah kewenangan KPU.
Padahal, dalam aturan penetapan staf Sekretariat PPS ini merupakan kewenangan Kepala Desa atau Lurah.
"Saya juga memiliki saksi jika ibu dari salah satu nama staf Sekretariat PPS yang ditetapkan Pjs Kades ini menyerahkan uang agar anaknya menjadi staf sekretariat PPS," ungkapnya.
Repa memastikan dugaan maladministrasi dan praktik transaksional dalam penetapan sekretariat PPS Magelang Baru ini telah dilaporkannya ke KPU Kabupaten Lebong dan juga Ombudsman di Bengkulu.
Sebab, ia menduga dalam proses penetapan staf Sekretariat PPS di Desa Magelang Baru terdapat banyak kejanggalan.
"Surat terbuka pengaduan ini saya sampaikan ke KPU Lebong, termasuk juga Ombudsman Bengkulu," tukasnya.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait