BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan, Kepala Desa dapat dijerat pidana jika sengaja menguntungkan Capres maupun Caleg di Pemilu 2024, Rabu (10/1/2024).
Tak hanya menguntungkan, Kepala Desa yang merugikan peserta Pemilu 2024 dapat diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Ketentuan ini sudah diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 490.
"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi pasal 490 UU Pemilu.
"Terkait larangan tertuang dalam pasal 280, sementara ancaman juga tertuang dalam pasal 494. Jika terbukti bisa dijerat pidana," kata Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto.
Semua elemen masyarakat berhak melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa, terkait kebijakan atau keputusan yang dinilai masuk dalam keriteria dalam pasal tersebut.
Pihaknya mengimbau agar para Kepala Desa bijak dalam menyikapi Pemilu 2024, serta menjalankan tugasnya selaras yang di amanahkan Undang-Undang.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait