get app
inews
Aa Read Next : Bupati Lebong Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan ke KPK, Ketua DPRD Belum Lapor Sejak 2021

Gegara 4 Sertifikat Samar, Lelang Mess Bandung Tidak Sesuai Kebijakan Awal Bupati Kopli Ansori

Kamis, 12 Januari 2023 | 09:00 WIB
header img
Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama (Baju Putih Sebelah Kanan) bersama Anggota DPRD Lebong saat mengecek mess pelajar dan mahasiswa Lebong di Desa Cimekar Kecamatan Cilengsi Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. iNewsBengkuluUtara.id/Istimewa.

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Kebijakan Bupati Lebong, Kopli Ansori untuk melelang mess pelajar dan mahasiswa Lebong di Desa Cimekar Kecamatan Cilengsi Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat hasil pengadaan era Bupati Lebong Dalhadi Umar tahun 2008, berubah dari rencana awal yang akan melelang seluruh lahan dan bangunan milik Pemda Lebong di Bandung.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rizka Putra Utama, mengatakan jika perubahan rencana lelang mess pelajar dan mahasiswa di Bandung ini disebabkan karena masih belum diketahuinya keberadaan 4 sertifikat lahan hasil pengadaan Pemda Lebong tahun 2008.

"Memang rencana awal, lelang ini akan dilakukan terhadap seluruh lahan dan bangunan mess pelajar dan mahasiswa Lebong di Bandung sesuai kebijakan pak Bupati. Tapi, karena ada 4 sertifikat yang sampai saat ini tidak diketahui keberadannya, jadi diputuskan lelang ini hanya akan dilakukan terhadap lahan yang memiliki sertifikat saja," kata Putra, Kamis (12/1/2023).

Jika tidak ada kendala, dijadwalkan Februari nanti Bidang Aset BKD Lebong akan berkoordinasi kembali dengan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung mengenai rencana penyatuan 4 sertifikat yang ada dalam penguasaan Bidang Aset BKD Lebong.

"Sedangkan mengenai 4 sertifikat yang tidak dalam penguasaan kami, biarkanlah pihak-pihak terkait yang menyelesaikannya. Siapa pihak-pihak terkait ini, saya tidak bisa berkomentar mengenai hal itu," lanjut dia.

Putra menambakan sesuai instruksi Bupati Lebong Kopli Ansori, pihaknya diminta untuk segera menyelesaikan proses penghapusan aset mess pelajar dan mahasiswa Lebong di Bandung dalam tahun ini. Sehingga, rencana tukar guling dengan rumah tunggu bagi warga Lebong disekitar kawasan RSUD M. Yunus Kota Bengkulu.

"Jadi yang akan kami usulkan untuk di lelang ini, hanya yang ada sertifikatnya pada kami atau lahan yang diatasnya terdapat bangunan saja," tegasnya.

Ditegaskannya, tidak diketahuinya keberadaan 4 sertifikat mess pelajar dan mahasiswa Lebong di Bandung hasil pengadaan tahun 2008 era Bupati Dalhadi Umar ini tidak akan menghentikan proses penghapusan aset yang tengah dilakukan pihaknya atas kebijakan Bupati Lebong Kopli Ansori.

"Tetapi, karena luas lahannya berkurang sesuai dengan sertifikat yang ada pada kami, maka target PAD pun juga akan dirasionalisasi kembali dari Rp15 miliar yang ditargetkan. Tapi itu, tergantung dari kebijakan pak Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah," tegasnya.

Ditanyai bagaimana nasib 4 sertifikat lahan mess pelajar dan mahasiswa Lebong di Bandung ini, Rizka menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah itu kepada pihak-pihak terkait.

"Kami sudah koordinasi ke BPN Bandung, dan mereka menyatakan kalau 4 sertifikat yang tidak ada pada kami sudah diblokir. Kalau untuk proses penerbitan sertifikat baru, ya kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait," tutup Putra tanpa menyebut siapakah pihak terkait yang dimaksud.

Sementara itu, Pemda Lebong Cq Bidang Aset BKD Lebong tanggal 19 September 2022 telah mengumumkan telah hilangnya empat buku Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Tanah Mess Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Lebong yang berlokasi di Desa Cimekar Kecamatan Cilengsi Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.

Empat SHM yang diumumkan hilang ini diantara SHM Nomor 346/Cimckar, Luas 711 meter persegi atas nama Drs. Dajusman Marta Widjaja, SHM Nomor 347/Cimekar, Luas 710 meter persegi atas nama Drs. Dajusman Marta Widjaja, SHM Nomor 345/Cimekar, Luas 733 meter persegi atas nama atas nama Drs. Dajusman Marta Widjaja dan SHM Nomor 00592/Cimekar, Luas 664 meter persegi atas nama Drs. Dajusman Marta Widjaja.

Dalam pengumuman kehilangan ini, Bidang Aset BKD Lebong menyatakan bahwa tanah yang dimaksud telah dilakukan pembelian pada tahun 2008, sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Bidang Tanah dengan Nomor 042/BAP/PLK/BI/2008 pada hari Rabu tanggal 24 bulan 12 tahun 2008.

Editor : Debi Antoni

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut