BENGKULU, iNewsBengkuluUtara.id - Pekerjaan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako senilai Rp7,3 miliar tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan CV. QQ, dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Bahkan, dua orang pejabat Dinas PU Kabupaten Lebong diperiksa Kejati Bengkulu, Jum'at (13/1/2023).
Berdasarkan informasi yang terima iNewsBengkuluUtara.id, pemeriksaan ini dilakukan terhadap Kabid Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong, Haris Santoso serta 1 pejabat lainnya.
"Iya, surat panggilannya Jum'at (13/1/2023) kepada Kabid Bina Marga," kata pegawai Dinas PUPR-Hub Lebong yang meminta tidak disebutkan identitasnya, Kamis (12/1/2023).
Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata, dihubungi iNewsBengkuluUtara.id, Jum'at (13/1/2023) tidak membantah jika dua orang pejabat di Dinas PUPR-Hub Lebong dipanggil ke Kejati Bengkulu.
Namun, pemanggilan ini bukan dalam rangka pemeriksaan melainkan hanya klarifikasi atas kegiatan Pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako senilai Rp7,3 miliar yang dilaksanakan CV. QQ tahun anggaran 2021.
Editor : Debi Antoni