LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako tahun 2021 Rp7,3 miliar di desa leluhur mantan Kajari Lebong, Fadil Regan, yang dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, diduga tidak sesuai spek.
Berdasarkan data dilapangan, kegiatan yang dilaksanakan oleh CV. QQ ini dilakukan atas dasar kontrak Nomor 824/15/620/NK/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 dengan dana Rp7.364.226.000.
Dalam pelaksanaannya terdapat 3 kali addendum kontrak, pertama addendum tanggal 31 Agustus 2020, kedua addendum tanggal 7 Desember 2021 dan addendum ketiga tanggal 23 Desember 2021, namun addendum ini tidak merubah nilai kontrak.
Dari hasil pemeriksaan oleh Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL, didapati pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dengan nilai mencapai Rp524.843.600.
Kegiatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis ini diantaranya pekerjaan beton Fc '20 Mpa yang terpasang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan sebanyak 3.57 Mpa.
Sehingga, harga satuan pekerjaan terkoreksi menjadi sebesar Rp1.494.325 dari sebelumnya sebesar Rp2.040.870. Alhasil, diduga telah terjadi kekurangan volume Rp486.425.174 pada pekerjaan beton Fc '20 Mpa.
Tidak hanya itu saja, pada pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A (LPA) atau pondasi perkerasan aspal maupun perkerasan beton yang terletak antara Lapis Pondasi Agregat Kelas B (LPB) dan lapis permukaan atau lapis penutup, juga ditemukan adanya indikasi tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Editor : Debi Antoni