Pada pekerjaan ini, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pekerjaan yang terpasang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan sebanyak 11.43 persen.
Sehingga harga satuan pekerjaan terkoreksi menjadi sebesar Rp645.678 dari sebelumnya sebesar Rp700.758. Hasilnya, diduga terjadi kekurangan kekurangan volume Rp38.418.425.
Pembayaran pekerjaan ini dilakukan 3 kali, pertama pembayaran uang muka 30 persen Rp2.209.267.800 tanggal 27 Agustus 2021 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1850/SP2D-LS/DPUPR/2021.
Kemudian pembayaran termin 60 persen pada tanggal 18 November 2021 Rp3.092.974.920 sesuai SP2D nomor 3222/SP2D-LS/DPUPR/2021.
Dan termin 98 persen tanggal 31 Desember 2021 Rp1.914.698.760 sesuai SP2D nomor 4674/SP2D-LS/DPUPR/2021.
Pekerjaan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako tahun 2021 yang dilaksanakan CV. QQ ini diketahui mengalami keterlambatan karena bencana alam.
Dinas PUPR-Hub Lebong memberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari, sejak 23 Desember 2021 hingga 11 Februari 2022.
Pekerjaan telah selesai 100 persen pada 10 Februari 2022 dan dibayarkan sebesar Rp7.216.941.480 atau sebesar 98 persen.
Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Joni Prawinata, ditemui usai keluar dari ruangan Sekda Lebong, Mustarani Abidin, Jum'at (20/1/2023) bersama Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, enggan berkomentar saat dikonfirmasi mengenai kegiatan Pelebebaran Jalan Embong Panjang-Semelako Rp7,3 miliar tahun 2021 yang saat ini dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
"Terserah lah mau buat apa, saya tidak mau komentar mengenai hal itu," singkat Joni, di depan ruangan Sekda Lebong.
Editor : Debi Antoni