LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diminta tidak cuma gertak sambal alias menakut-nakuti dalam pemeriksaan kegiatan pelebaran jalan Rp7,3 miliar di Kabupaten Lebong, Rabu (9/2/2023).
"Kami akan terus mengawal proses pengusutan kegiatan jalan yang dilaksanakan Dinas PUPR-Hub Lebong tahun 2021 di Kejati Bengkulu," ujar Devi Gunawan, pelapor dugaan korupsi pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako ini.
Sebab, kata Devi, ada sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lebong yang ditangani Kejati Bengkulu tidak ada kejelasan.
"Contohnya, dugaan korupsi kegiatan peningkatan jaringan irigasi Air Cendam Bawah Kabupaten Lebong tahun anggaran 2018 Rp 2,9 miliar. Kalau dihentikan, kita tidak menemukan pernyataan resmi dari Kejati Bengkulu," beber dia.
Sebagai pelapor, Devi mendesak Kejati Bengkulu menuntaskan pengusutan laporan pihaknya ini hingga ke akar-akarnya.
Karena, jika laporan dugaan korupsi pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako yang dilaksanakan CV. QQ ini bernasib sama dengan dugaan korupsi peningkatan irigasi air cendam bawah, pihaknya akan membawa persoalan ini ke KPK hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Kejati harus membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas, pada pengusutan laporan ini. Kalau tidak, kami akan bawa perkara ini ke KPK dan Kejagung," tegasnya.
Dalam pengusutan ini, Kejati Bengkulu telah memeriksa Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata, Kabid Bina Marga, Haris Santoso dan PPTK.
Kepala Kejati Bengkulu, Heri Jerman melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani membenarkan pihaknya tengah membidik dugaan korupsi kegiatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021.
Editor : Debi Antoni