LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diminta tidak cuma gertak sambal alias menakut-nakuti dalam pemeriksaan kegiatan pelebaran jalan Rp7,3 miliar di Kabupaten Lebong, Rabu (9/2/2023).
"Kami akan terus mengawal proses pengusutan kegiatan jalan yang dilaksanakan Dinas PUPR-Hub Lebong tahun 2021 di Kejati Bengkulu," ujar Devi Gunawan, pelapor dugaan korupsi pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako ini.
Sebab, kata Devi, ada sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lebong yang ditangani Kejati Bengkulu tidak ada kejelasan.
"Contohnya, dugaan korupsi kegiatan peningkatan jaringan irigasi Air Cendam Bawah Kabupaten Lebong tahun anggaran 2018 Rp 2,9 miliar. Kalau dihentikan, kita tidak menemukan pernyataan resmi dari Kejati Bengkulu," beber dia.
Sebagai pelapor, Devi mendesak Kejati Bengkulu menuntaskan pengusutan laporan pihaknya ini hingga ke akar-akarnya.
Karena, jika laporan dugaan korupsi pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako yang dilaksanakan CV. QQ ini bernasib sama dengan dugaan korupsi peningkatan irigasi air cendam bawah, pihaknya akan membawa persoalan ini ke KPK hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Kejati harus membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas, pada pengusutan laporan ini. Kalau tidak, kami akan bawa perkara ini ke KPK dan Kejagung," tegasnya.
Dalam pengusutan ini, Kejati Bengkulu telah memeriksa Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata, Kabid Bina Marga, Haris Santoso dan PPTK.
Kepala Kejati Bengkulu, Heri Jerman melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani membenarkan pihaknya tengah membidik dugaan korupsi kegiatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021.
"Karena ini masih tahap penyelidikan, maka belum bisa menyampaikan lebih jauh. Pihak-pihak tersebut kemari dipanggil. Pemanggilan masih akan terus berjalan," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.
Dirinya mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang - Semelako tahun anggaran 2021.
Tim Kejati Bengkulu telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan korupsi di Dinas PUPRP Lebong tersebut. Dan melakukan pemeriksaan fisik kegiatan dilapangan.
Kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako tahun 2021 Rp7,3 miliar di desa leluhur mantan Kajari Lebong, Fadil Regan, yang dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, diduga tidak sesuai spek.
Berdasarkan data dilapangan, kegiatan yang dilaksanakan oleh CV. QQ ini dilakukan atas dasar kontrak Nomor 824/15/620/NK/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 dengan dana Rp7.364.226.000.
Dari hasil pemeriksaan oleh Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL, didapati pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dengan nilai mencapai Rp524.843.600.
Kegiatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis ini diantaranya pekerjaan beton Fc '20 Mpa yang terpasang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan sebanyak 3.57 Mpa.
Sehingga, harga satuan pekerjaan terkoreksi menjadi sebesar Rp1.494.325 dari sebelumnya sebesar Rp2.040.870. Alhasil, diduga telah terjadi kekurangan volume Rp486.425.174 pada pekerjaan beton Fc '20 Mpa.
Tidak hanya itu saja, pada pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A (LPA) atau pondasi perkerasan aspal maupun perkerasan beton yang terletak antara Lapis Pondasi Agregat Kelas B (LPB) dan lapis permukaan atau lapis penutup, juga ditemukan adanya indikasi tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Pada pekerjaan ini, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pekerjaan yang terpasang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan sebanyak 11.43 persen.
Sehingga harga satuan pekerjaan terkoreksi menjadi sebesar Rp645.678 dari sebelumnya sebesar Rp700.758. Hasilnya, diduga terjadi kekurangan kekurangan volume Rp38.418.425.
Editor : Debi Antoni