get app
inews
Aa
Read Next : Kejati Bengkulu Pulbaket Jalan Embong Panjang-Semelako, Pelapor: Kejati Jangan Cuma Gertak Sambal

2 Pejabat Pemda Lebong Diperiksa Kejati Bengkulu, Devi: Sudah Setahun Kami Laporkan

Senin, 16 Januari 2023 | 14:00 WIB
header img
Kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako tahun 2021 senilai Rp7,3 miliar oleh CV. QQ, dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. iNewsBengkuluUtara.id/Istimewa

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Pemeriksaan terhadap dua orang pejabat Pemda Lebong di Dinas PUPR-Hub oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jum'at (13/1/2023) lalu, atas dasar laporan yang disampaikan warga Lebong, Devi Gunawan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu tanggal 11 Januari 2022.

"Surat resmi laporannya sudah kami sampaikan ke Kejati Bengkulu tanggal 11 Januari 2022, mengenai indikasi merugiakan keuangan APBD Lebong tahun 2021 pada proyek pekerjaan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu," kata Devi Gunawan, kepada iNewsBengkuluUtara di Kabupaten Lebong, Senin (16/1/2023).

Dirinya pun meminta Kejati Bengkulu serius mengungkap dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako yang menelan anggaran Rp7.364.226.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021 tersebut.

"Kami mengapresiasi keseriusan Kejati Bengkulu menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan 11 Januari 2022 ini. Dan kami menunggu sikap tegas Kejati Bengkulu mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan itu," tegasnya.


Laporan yang disampaikan Devi Gunawan, warga Kabupaten Lebong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tanggal 11 Januari 2022. iNewsBengkuluUtara.id/Dokumentasi

 

Kejati Bengkulu pada Jum'at (13/1/2023) lalu memanggil dua orang pejabat di Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong atas pekerjaan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako senilai Rp7,3 miliar tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan CV. QQ.

Pemanggilan dua orang pejabat Pemda Lebong oleh Kejati Bengkulu ini dibenarkan oleh Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata, yang dihubungi iNewsBengkuluUtara.id, Jum'at (13/1/2023).

"Iya memang ada dua pejabat di Dinas PUPR-Hub yang dipanggil Kejati Bengkulu, tapi bukan pemeriksaan melainkan hanya permintaan klarifikasi saja," kata Joni yang dihubungi melalui telepon.

Joni menjelaskan jika pemanggilan ini bukan dalam rangka pemeriksaan melainkan hanya klarifikasi atas kegiatan Pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako senilai Rp7,3 miliar yang dilaksanakan CV. QQ tahun anggaran 2021.

Kajati Bengkulu, Heri Jerman melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan dua orang pejabat Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong mengaku belum mengetahui hal itu.

"Saya cari info dulu," jawab Kasi Penkum dalam pesan singkat yang dikirim ke iNewsBengkuluUtara.id Jum'at (13/1/2023).

Editor : Debi Antoni

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut