get app
inews
Aa Text
Read Next : Lebong Rawan Bencana, Pohon Tumbang Rusak 5 Rumah, Truk Muatan Dedak Melintang di Jalan

Perbaiki Lampu Rumah, Ayah Bejat di Lebong Ini Ngaku Tak Sengaja Perkosa Anak Tiri hingga Lima Kali

Kamis, 09 Februari 2023 | 09:00 WIB
header img
Kapolres Lebong AKPB Awilzan SIK dalam konferensi pers kasus pemerkosaan anak tiri di Kabupaten Lebong, Rabu (8/2/2023). (iNewsBengkuluUtara.id/Debi Antoni)

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka UP (44) terhadap anak tirinya sendiri berumur 6 tahun di Kabupaten Lebong, berawal saat pelaku tengah memperbaiki lampu rumah.

"Saat itu saya sedang memperbaiki lampu di rumah dan melihat dia (korban) sedang tidur dalam kamar," ungkap UP saat ditanyai Kapolres Lebong AKBP Awilzan dalam konferensi pers, Rabu (8/2/2023).

Pelaku juga mengaku sadar saat melakukan biadab itu terhadap anak yang harusnya ia lindungi. 

"Waktu itu saya tidak sengaja pak," kata dia.

Ayah bejat yang tega memperkosa anak tirinya hingga lima kali ini, dijerat penyidik dengan pasal Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 (1) KUHP," tegas AKBP Awilzan.

Dari hasil penyidikan, pemerkosaan anak tiri ini sudah lima kali dilakukan oleh tersangka.

Tidak hanya pemerkosaan saja, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korban untuk melancarkan aksi bejatnya itu.

"Pada tubuh korban, juga ditemukan tanda-tanda kekerasan yang dilakukan oleh tersangka," tegas Kapolres.

Kasus pemerkosaan anak tiri di Kabupaten Lebong ini nyaris tidak terungkap ke publik. 

Sebab, ibu korban merasa takut untuk melaporkan perbuatan bejat suami yang baru dinikahinya lebih kurang satu tahun.

Merasa ada yang janggal pada kondisi anaknya, ibu korban lantas memberanikan diri menceritakan hal itu kepada Bhabinkamtibmas Polres Lebong Aipda Eko Supriyanto.

Mendengar cerita ini, Aipda Eko Supriyanto lantas mengambil tindakan diskresi dibackup jajaran Polsek Lebong Selatan. 

Tak butuh waktu lama bagi pihak Polsek Lebong untuk mengamankan tersangka berkat informasi yang disampaikan oleh warga setempat. 

Aksi bejat pelaku ini dilakukan dengan cara memanjat celah yang ada di atas pintu kamar korban dengan plafon rumah sangat sederhana terbuat dari kayu.

Dalam aksinya, pelaku juga diduga melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap korban. 

Dan, pernah suatu waktu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Ayah bejat yang tega memperkosa anak tirinya yang masih berumur 6 tahun ini terancam 20 tahun penjara.

Editor : Debi Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut