Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Perjadin Fiktif Rp 5,6 Milyar, Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Bengkulu Utara ditahan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Bengkulu Utara Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:01 WIB
  • author Ismail Yugo
Kejari Bengkulu Utara Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Pemusnahan barang bukti disaksikan Forkopimda dan Dinas Kesehatan Bengkulu Utara.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, musnahkan barang bukti kejahatan, Kamis (25/3/2023).

Barang bukti dari 20 kasus ini dimusnahkan setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Januari hingga Mei 2023.

Pemusnahan ini merupakan langkah penyelesaian penanganan perkara tindak pidana, untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti.

Kejaksaan Negeri setempat menegaskan, tak dilelang, semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong. 

Pemusnahan ini pun disaksikan oleh Forkopimda dan awak media."Sebanyak 20 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terhitung mulai Januari hingga Mei 2023,” kata Kajari Bengkulu Utara, Pradhana P Setyarjo dalam rilis resminya.

Selain 211 keping pil Samkodin, 17,19 gram Ganja, 1,33 gram sabu, pihak Kejari memusnahkan sejumlah barang bukti tindak kriminal lainnya.

Editor: Ismail Yugo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut