Warga Desa Sido Mukti Mengaku Merugi Ratusan Juta Karena Ikannya Mati Tercemar Limbah Sawit
Tercatat, sebanyak lima kelompok petani ikan mengembangkan budidaya ikan air tawar dengan luas lahan hingga 47 hektar.
Atas kondisi ini, baik petani dan perusahaan menggelar mediasi di kantor Kecamatan Padang Jaya.
Pihak perusahaan bertanggung jawab dan berjanji akan menutup akses aliran limbah ke kebun warga.
"Terkait dengan kerugian, kami disini tidak bisa memutuskan, kita akan mencoba berkoordinasi dengan pihak pimpinan," Berton Situmeang, Mail Manager PT BBS.
Dalam mediasi, sejumlah butir kesepakatan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak terkait.
"Mediasi telah dilakukan. Petani meminta ganti rugi, pihak perusahaan akan mengupayakan kepada pimpinannya," kata Camat Padang Jaya, Soini.
Pihak Kepolisian setempat memastikan, mediasi warga bersama PT BBS berjalan aman dan kondusif.
"Semua telah tertuang dalam berita acara, kita harapkan solusi terbaik antara warga dan pihak perusahaan," kata Kapolsek Padang Jaya, Polda Bengkulu, Iptu Novriyanti.
Dalam mediasi, Penyuluh Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andika Rahman, S.St.Pi, M.Si menjelaskan terkait ciri-ciri ikan mati yang terindikasi terdampak limbah.
Pihaknya menemukan ciri-ciri mata ikan merah menonjol, sisik terkelupas, dan ikan dalam kondisi lemas.
"Ikan juga akan menjauh dari sumber air. Saat berada dipasar ikan akan lemas dan putih, bahkan saat diberikan oksigen pada plastik langsung lemas," papar Andika.
Meski petani telah menyiasati dengan menyuntikan hormon air garam, namun tetap tak dapat menyelamatkan hasil panen para petani.
Editor : Ismail Yugo