LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memanggil dua orang pejabat Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong terkait dengan kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako tahun 2021 sebesar Rp 7,3 miliar yang dilaksanakan CV. QQ.
Dua orang pejabat Dinas PUPR-Hub Lebong yang telah dipanggil Kejati Bengkulu atas hasil pekerjaan CV. QQ ini diketahui adalah Kabid Bina Marga Haris Santoso dan PPTK Pelebaran Nori Yohanes.
"Iya memang ada dua pejabat di Dinas PUPR-Hub yang dipanggil Kejati Bengkulu, tapi bukan pemeriksaan melainkan hanya permintaan klarifikasi saja," kata Joni kepada iNewsBengkuluUtara.id melalui telepon, Jum'at (13/1/2023).
CV. QQ yang beralamatkan di Jalan Citarum 2 Nomor 9 Bengkulu ini, sejak tahun 2020 menjadi rekanan Dinas PUPR-Hub Lebong dalam melaksanakan pembangunan mega proyek di Kabupaten Lebong hingga tahun 2022 lalu.
Dilansir dari situs resmi LPSE Kabupaten Lebong, CV. QQ telah menjadi rekanan Pemda Lebong dalam pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Sejak tahun 2020 hingga 2022, CV. QQ menjadi rekanan Pemda Lebong pada sejumlah mega proyek yang dilelang melalui portal resmi lpse.lebongkab.go.id.
Beberapa mega proyek yang dilaksanakan CV. QQ sejak tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Lebong, diantaranya;
1. Pembangunan Pelapis Tebing Desa Kota Donok bersumber dari APBD 2020 senilai Rp 589.262.400.
2. Pembangunan Jalan Asrama Polres Lebong bersumber dari APBD 2020 senilai Rp 1.479.885.500.
3. Rehab Asrama Polsek dan Pagar Asrama Polsek Lebong Utara bersumber dari APBD 2021 senilai Rp 2.256.365.500.
4. Pelebaran Jalan Embong Panjang-Semelako bersumber dari APBD 2021 senilai Rp 7.364.226.000.
5. Pembangunan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Tanjung Bungai I Lebong Tengah bersumber dari APBD 2022 senilai Rp 1.664.643.945,07.
6. Pelebaran / Peningkatan Jalan Karang Anyar - Embong Panjang bersumber dari APBD 2022 senilai Rp 979.468.500.
7. Pelebaran/Peningkatan Jalan Selebar - Bentangur - Uram bersumber dari APBD 2022 senilai Rp 1.470.997.000.
Tahun 2022, kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako tahun anggaran 2021 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu oleh Devi Gunawan, warga Kabupaten Lebong tepatnya tanggal 11 Januari 2022.
Laporan indikasi merugikan APBD Kabupaten Lebong tahun 2021 atas kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Dalam laporannya, Devi menyebutkan beberapa point kegiatan pengerjaan yang berdampak pada penyelewengan keuangan negara, diantaranya;
1. Perubahan pelaksanaan fisik proyek yang direncanakan terjadinya Contract Change Order (CCO) yang tidak melibatkan konsultan perencanaan sehingga adanya indikasi administrasi yang tidak sesuai aturan dalam CCO dan kerjasama antara pihak pelaksana dan pihak Dinas PUPR-Hub.
Sehingga, dalam hal CCO diatas adanya indikasi kerugiakan negara yang dilakukan oleh pihak CV. QQ dan Dinas PUPR-Hub.
2. Fakta lapangan, proyek tersebut masih dikerjakan tanpa adanya perpanjangan kontrak. Setelah pelapor mengkonfirmasi ke Dinas PUPR-Hub melalui Kabid Bina Marga, beliau memberikan penjelasan proyek tersebut dikerjakan berdasarkan kesanggupan pihak kontraktor.
"Seyogyanya proyek tersebut wajib adanya perpanjangan kontak (kontrak kecil," tulis Devi dalam laporannya ke Kejati Bengkulu.
3. Bahwa adanya indikasi mark up dalam satuan harga pekerjaan jalan, dimana satuan pekerjaan mayor per 1 kilometer sudah di atas Rp 2 miliar. Sementara pekerjaan yang dikerjakan hanya sepanjang 3 Kilometer yaitu pelebaran jalan dan pembangunan drainase.
4. Telah berakhirnya kontrak pada tanggal 23 Desember 2021 pekerjaan sudah dilakukan opname fisik oleh Dinas PUPR-Hub Lebong dan kontraktor. Sehingga telah dimunculkan proyek tersebut dengan persentase 98 persen dan sudah dibayarkan bulan Desember 2021.
"Fakta lapangan, proyek itu masih dikerjakan sampai hari ini sehingga memunculkan pertanyaan dari mana mereka memunculkan angka persentase 98 persen," sebut Devi dalam surat tanggal 11 Januari 2022 itu.
Surat laporan ini juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI di Jakarta, Jampidsus Kejagung RI, Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Asisten Pengawasa Kejati Bengkulu dan arsip.
Editor : Debi Antoni