"Saya sudah bertugas sebagai Staf Sekretariat PPS Magelang Baru sesuai SPT Nomor 001/2002/MB/1/2023 oleh Pjs Kades Magelang Baru, Muhammad Taufik," kata Repani Anggraini kepada iNewsBengkuluUtara.id.
Namun, usulan nama-nama staf sekretariat PPS Pemilu 2024 Magelang Baru ini mengalami tiga kali perubahan, dan namanya masih tercantum dalam daftar staf Sekretariat PPS.
Anehnya, pada perubahan pertama dan kedua nama yang disampaikan hanya tiga orang, pada perubahan keempat muncul nama keempat yang diusulkan menjadi Sekretariat PPS.
"Setelah terbit SK Pjs Kepala Desa nomor 12 Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023 nama saya hilang dan digantikan oleh De, nama keempat yang diusulkan menjadi staf sekretariat PPS ini," urai Wakil Ketua Karang Taruna Desa Magelang Baru ini.
Repa mengaku sudah mengkonfirmasi hal ini kepada Pjs Kades ditemani Ketua PPS Magelang Baru.
Pada pertemuan itu, Pjs Kades mengaku jika penetapan staf Sekretariat PPS ini adalah kewenangan KPU.
Padahal, dalam aturan penetapan staf Sekretariat PPS ini merupakan kewenangan Kepala Desa atau Lurah.
"Saya juga memiliki saksi jika ibu dari salah satu nama staf Sekretariat PPS yang ditetapkan Pjs Kades ini menyerahkan uang agar anaknya menjadi staf sekretariat PPS," ungkapnya.
Repa memastikan dugaan maladministrasi dan praktik transaksional dalam penetapan sekretariat PPS Magelang Baru ini telah dilaporkannya ke KPU Kabupaten Lebong dan juga Ombudsman di Bengkulu.
Sebab, ia menduga dalam proses penetapan staf Sekretariat PPS di Desa Magelang Baru terdapat banyak kejanggalan.
"Surat terbuka pengaduan ini saya sampaikan ke KPU Lebong, termasuk juga Ombudsman Bengkulu," tukasnya.
Editor : Debi Antoni