Dari hasil penyidikan, pemerkosaan anak tiri ini sudah lima kali dilakukan oleh tersangka.
Tidak hanya pemerkosaan saja, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korban untuk melancarkan aksi bejatnya itu.
"Pada tubuh korban, juga ditemukan tanda-tanda kekerasan yang dilakukan oleh tersangka," tegas Kapolres.
Kasus pemerkosaan anak tiri di Kabupaten Lebong ini nyaris tidak terungkap ke publik.
Sebab, ibu korban merasa takut untuk melaporkan perbuatan bejat suami yang baru dinikahinya lebih kurang satu tahun.
Merasa ada yang janggal pada kondisi anaknya, ibu korban lantas memberanikan diri menceritakan hal itu kepada Bhabinkamtibmas Polres Lebong Aipda Eko Supriyanto.
Mendengar cerita ini, Aipda Eko Supriyanto lantas mengambil tindakan diskresi dibackup jajaran Polsek Lebong Selatan.
Tak butuh waktu lama bagi pihak Polsek Lebong untuk mengamankan tersangka berkat informasi yang disampaikan oleh warga setempat.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan dengan cara memanjat celah yang ada di atas pintu kamar korban dengan plafon rumah sangat sederhana terbuat dari kayu.
Dalam aksinya, pelaku juga diduga melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap korban.
Dan, pernah suatu waktu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Ayah bejat yang tega memperkosa anak tirinya yang masih berumur 6 tahun ini terancam 20 tahun penjara.
Editor : Debi Antoni