LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong dinilai belum sepenuhnya menjalankan pakta integritas di atas materai Rp10 ribu mengenai eks Padang Bano.
"Pemda Lebong seperti berhenti dan melepaskan seluruh tanggung jawab soal eks Padang Bano ini kepada Yusril Ihza Mahendra yang sudah dikontrak Rp5,8 miliar bersumber dari APBD Perubahan 2022," ujar Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi kepada iNewsBengkuluUtara.id, Jum'at (17/2/2023).
Menurutnya, selain melakukan upaya hukum soal batas wilayah antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara, dalam pakta integritas yang ditandatangani Bupati Kopli Ansori dan Ketua DPRD Carles Ronsen, juga terdapat point lain yang mesti dilakukan.
Salah satunya adalah mengaktifkan kembali roda pemerintahan Kecamatan Padang Bano sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong nomor 7 tahun 2007, dengan melantik Plt Camat Padang Bano dan lima Pjs Kepala Desa dalam Kecamatan Padang Bano.
"Sebagai organisasi yang dari awal memperjuangkan kembalinya Padang Bano ke Lebong, hampir tiap hari masyarakat terus mempertanyakan kelanjutan dari pakta integritas ini kepada kami. Tidak hanya mengenai proses hukum yang diserahkan ke Yusril saja, namun juga kelanjutan dari mengaktifkan roda pemerintahan di Padang Bano," ungkapnya.
Dedi mengakui sampai saat ini ormas Garbeta Provinsi Bengkulu yang diketahui sempat mendampingi Pemda Lebong dalam audiensi ke Kemendagri di Jakarta, tidak lagi mendapat informasi dari Pemda Lebong mengenai kelanjutan proses tersebut.
"Baik itu Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan maupun Sekda Lebong. Sudah beberapa kali kita coba mengkonfirmasi hal ini, tapi tidak ada konfirmasi resmi yang kami terima," kata Dedi.
Pihaknya meminta Pemda Lebong, khususnya Bagian Hukum Setda Lebong untuk transparan menjelaskan ke publik mengenai proses gugatan batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara yang menguras APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun 2022 sebesar Rp5,8 miliar.
"Perlu diingat bahwa dari pakta integritas yang ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD saat demo Garbeta pada 28 September 2022, belum sepenuhnya dijalankan oleh Pemda Lebong," tukas dia.
Lima point pakta integritas yang ditandatangani Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen dihadapan massa pada aksi demonstrasi 28 September 2022 di depan Kantor Bupati Lebong ini diantaranya;
Pakta integritas yang ditandatangani Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen di atas materai Rp10 ribu tanggal 28 September 2022.
Meminta Pemkab dan DPRD Lebong menganggarkan dana pembuatan gapura tapal batas Lebong-BU sesuai UU nomor 39 tahun 2003.
Mengaktifkan kembali roda roda pemerintahan Kecamatan Padang Bano sesuai Perda nomor 7 tahun 2007 dengan melantik Plt. Camat padang Bano serta 5 Pjs Kades di 5 Desa Padang Bano.
Mendesak Mendagri membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015 dan mengembalikan Padang Bano sesuai UU 39 tahun 2003.
Jika Pemkab dan DPRD Lebong menemui jalan buntu maka Pemkab didukung DPRD Lebong wajib melakukan upaya hukum secara maksimal sesuai dengan undang-undang berlaku untuk membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015.
Pemda dan DPRD Lebong meminta agar aparat TNI dan Satuan Kodim 0432 Bengkulu Utara tidak melaksanakan skema Karya Bhakti TNI dalam melaksanakan pembangunan gapura tapal batas Lebong-BU.
Editor : Debi Antoni