Fakta Baru Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri di Lebong, Bikin Bergidik

Debi Antoni
UP (43) pelaku pemerkosaan anak tiri umur 6 tahun di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. iNewsBengkuluUtara.id/Istimewa

Kasus pemerkosaan oleh ayah terhadap anak tiri di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu ini nyaris tidak terungkap ke publik, karena ibu korban yang takut untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Untung saja, perbuatan biadab suami yang baru dinikahinya sekitar tahun berhasil terungkap setelah ibu korban menceritakan kejanggalan-kejanggalan pada kondisi fisik korban kepada anggota Bhabinkamtibmas Polres Lebong Aipda Eko Supriyanto.

"Setelah mendengar cerita dari ibu korban, Aipda Eko Supriyanto lantas langsung mengambil tindakan diskresi atas situasi yang dihadapinya kala itu, kami dari Polsek Lebong Selatan memberikan backup kepada Aipda Eko yang saat itu masih di lapangan," terang Kapolsek Lebong Selatan yang baru beberapa hari dilantik ini.

Aksi bejat pelaku ini dilakukan dengan cara memanjat celah yang ada di atas pintu kamar korban dengan plafon rumah sangat sederhana yang masih bermaterialkan papan.

Dalam aksinya, pelaku juga diduga melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap korban. Bahkan, pernah suatu waktu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Editor : Debi Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network