LEBONG,iNews.id - KN, Ketua Kelompok TPKK Langit Biru, Desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (6/11/2022).
Dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PID-PEL).
Catatan Kepolisian menyebutkan, bantuan ini merupakan program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes- PDTT) Republik Indonesia pada Tahun Anggaran (TA) 2019.
Penetapan tersangka KN usai kepolisian gelar perkara yang digelar pada Kamis (1/12) lalu di Polda Bengkulu.
"Untuk gelar perkara sudah kita laksanakan pada hari Kamis minggu kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu Iptu Alexander
Dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 767.691.642 dari total pagu sebesar Rp 1.283.336.000 pada tahun anggaran 2019 lalu.
Meski nilainya Rp 1,2 miliar, namun proyek tersebut dikerjakan secara swakelola. Dan dilaksanakan oleh Kelompok TPKK Langit Biru. Dengan tim teknis yang melaksanakan, kelompok yang dibentuk bersama oleh Pemerintah Desa Sukau Kayo dan BUMDes Desa Sukau Kayo.
Dalam perkara ini, KN diduga melakukan penyimpangan penggunaan anggaran PIID -PEL Desa Sukau Kayo TA 2019. Dengan kegiatan pengelolaan dan budidaya jagung.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sementara yang akan kita sidik baru 1 tersangka. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Lebong untuk dimintai keterangan," demikian Alex.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait