Dalam Contract Change Order (CCO) atau perubahan perencanaan awal pada proyek konstruksi ini juga terdapat banyak titik yang perlu dilakukan pasangan pelapis hingga pemasangan saluran drainase. Secara aturan CCO ini diperkenankan karena perubahan perencanaan awal pada proyek konstruksi ini disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Meski telah dilakukan CCO, namun hingga berakhirnya masa kontrak CV. QQ tidak mampu menyelesaikan sisa 2 persen pekerjaan fisik tersebut. Dan dari opname yang dilakukan Dinas PUPR-Hub Lebong, fisik pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako ini hanya 98 persen.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait